19-04-2026, 09:22 AM
(This post was last modified: 19-04-2026, 09:23 AM by Gunawan. Edited 1 time in total.)
0
Halo rekan-rekan investor dan pejuang cuan,
Banyak dari kita yang semangat menabung di deposito karena bunganya lebih tinggi dari tabungan biasa. Tapi, seringkali kita kaget saat melihat bunga yang cair ternyata "disunat" cukup besar.
Ternyata, ada aturan mainnya! Mari kita bedah bagaimana cara memaksimalkan bunga deposito, terutama untuk simpanan skala kecil sampai menengah.
1. Aturan Ambang Batas Pajak (Limit Rp7,5 Juta)Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia (PPh Pasal 4 ayat 2), ada kabar baik untuk nasabah kecil:
2. Simulasi Perhitungan (Contoh: Deposito 5 Juta)Misalkan kamu menaruh Rp5.000.000 dengan bunga 7,5% p.a untuk jangka waktu 30 hari.
3. "Legal Hack" Agar Tidak Kena PajakKalau kamu punya dana di atas 7,5 juta dan ingin menghindari potongan pajak 20% secara legal, gunakan strategi Pecah Bank:
4. Tips Memilih Bank
Kesimpulan: Sebelum buka deposito, cek dulu total saldo kamu di bank tersebut. Kalau hampir menyentuh 7,5 juta, mending pindahkan sebagian ke bank lain supaya bunga deposito kamu nggak kepotong pajak.
Gimana menurut kalian? Lebih pilih simpan di satu bank biar simpel, atau rela pecah-pecah bank demi dapet bunga utuh?
Banyak dari kita yang semangat menabung di deposito karena bunganya lebih tinggi dari tabungan biasa. Tapi, seringkali kita kaget saat melihat bunga yang cair ternyata "disunat" cukup besar.
Ternyata, ada aturan mainnya! Mari kita bedah bagaimana cara memaksimalkan bunga deposito, terutama untuk simpanan skala kecil sampai menengah.
1. Aturan Ambang Batas Pajak (Limit Rp7,5 Juta)Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia (PPh Pasal 4 ayat 2), ada kabar baik untuk nasabah kecil:
- Total Saldo < Rp7.500.000: BEBAS PAJAK (Potongan 0%).
- Total Saldo ≥ Rp7.500.000: KENA PAJAK 20% dari total bunga yang didapat.
Quote:PENTING: Pajak ini dihitung berdasarkan TOTAL AKUMULASI simpanan kamu di satu bank yang sama (Tabungan + Deposito). Jadi, kalau kamu punya deposito 5 juta tapi di tabungan ada 3 juta, totalnya 8 juta. Hasilnya? Bunga deposito kamu tetap kena potong pajak 20%!
2. Simulasi Perhitungan (Contoh: Deposito 5 Juta)Misalkan kamu menaruh Rp5.000.000 dengan bunga 7,5% p.a untuk jangka waktu 30 hari.
- Jika Total Saldo < 7,5 Juta (Bebas Pajak): Kamu akan menerima bunga bersih sekitar Rp30.822.
- Jika Total Saldo > 7,5 Juta (Kena Pajak 20%): Bunga gross Rp30.822 dipotong pajak Rp6.164. Kamu hanya menerima bersih Rp24.658.
3. "Legal Hack" Agar Tidak Kena PajakKalau kamu punya dana di atas 7,5 juta dan ingin menghindari potongan pajak 20% secara legal, gunakan strategi Pecah Bank:
- Bank A: Masukkan Rp7.000.000. Karena di bawah limit, bunganya utuh 100%.
- Bank B: Masukkan sisanya di sini. Karena saldo di Bank B juga di bawah limit, bunganya juga utuh.
4. Tips Memilih Bank
- Bank Konvensional: Pajak mungkin 0% kalau saldo kecil, tapi hati-hati dengan Biaya Admin bulanan yang seringkali lebih besar daripada bunganya.
- Bank Digital: Cocok untuk deposito kecil karena biasanya Bebas Biaya Admin dan menawarkan bunga tinggi (sampai 7-8%). Di sini, bunga yang kamu dapatkan beneran jadi keuntungan bersih.
Kesimpulan: Sebelum buka deposito, cek dulu total saldo kamu di bank tersebut. Kalau hampir menyentuh 7,5 juta, mending pindahkan sebagian ke bank lain supaya bunga deposito kamu nggak kepotong pajak.
Gimana menurut kalian? Lebih pilih simpan di satu bank biar simpel, atau rela pecah-pecah bank demi dapet bunga utuh?
Ulang 9x setiap hari : "Inna Fatahna Laka Fatham Mubina" Insya Allah rezeki seperti Air Zam² yang tak berhenti mengalir. Aamiin..
Facebook
X (Twitter)
Pinterest
LinkedIn